
Kota Serang||Rmlbanten.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Informasi Kajian Masyarakat Banten (TIKAM) gerah akan aduan karyawan yang mengaku belum di gaji beberapa bulan.
Danny Pratama selaku ketua TIKAM meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Serang untuk menindak dan memberikan Sanksi kepada Apotek tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan undangan,.ucapnya (Jum’at, 11 November 2022)
“Di temui terpisah karyawan yang berinisial RK mengaku bahwa iya bekerja di sebuah Apotek Yang bernama Pakuban Farma Alamat: jln.raya banten lama kp.sukabela rt 01 rw 01 kasemen kota serang,ungkap RK.”
“Lanjut Danny Iya pun mengatakan bahwa jelas dalam Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) menyebut penyimpangan dari pasal 88A ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Lebih lanjut pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut:
Mulai dari hari ke empat sampai hari kedelapan seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan
Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan
Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah, ungkapnya.”
Danny,.mengatakan bahwa jika Dinas Ketenagakerjaan tidak menanggapi dirinya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yg berwenang.
“Bayar lah keringat seseorang sebelum mengering,Jika tidak mampu bayar karyawan jangan memperkerjakan karyawan, ungkapnya dengan nada tinggi.” (Red)