Koalisi (KAM BANTEN) Lanyangkan Surat Somasi Kedinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Serang-Banten terkait pembangunan jamban disejumlah SD & SMP Tidak Sesuai RAB

SERANG||RmolBanten– Koalisi Aktivis Muda Provinsi Banten (KAM BANTEN) layangkan surat Somasi ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang-Banten Menidaklanjuti pembangunan jamban disejumlah SD & SMP yang ada di Kota Serang Banten, Selasa.(29/11/2022)

Diketahui Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Serang pada tahun ini melakukan kegiatan rehabilitas ruang kelas SDN Terumbu: No. Kontrak 642/06/KKP/RBH RK SDN TRMB Dengan Nilai Kontrak Rp.,546.169.000 Anggran Tahun 2022 Sumber Dana DAK APBD Kota Serang Tahun 2022, Pelaksana CV LAMAJA BAKIY ARFINDO, Konsultan Pengawas PT. SKETSA KARYA MANDIRI

Diketahui Dinas pendidikan dn kebudayaan kota serang Pada tahun 2022 melakukan kegiatan pembangunan jamban di beberpa sekolah SD & SMP
-Pembangun Jamban SDN Angsoka Kec.Kasemen
-Pembangunan Jamban SDN Terumbu Kec. Kasemen
-Pembangunan Jamban SDN Tegal Dawa Kec. Kasemen
-Pembangunan Sarana Air Bersih dan sanitasi MCK SDN Kapuren 1 Kec. Walantaka
-Pembangunan Jamban SMPN 1 Kota Serang
-Pembangunan Jamban SMPN 16 Kota Serang

Hal tersebut, “Setelah Pantauan kami di lapangan Diduga banyak kejanggalan seperti tidak sesuai mutu (tidak SNI)
dan menggunan bahan rekondidi pekerjaanpun jauh dari rapih dan terkesan asal jadi tidak sesuai dengan rab  hingga diduga banyak penyimpangan dan merugikan Negara.

Dalam setiap pembangunan layaknya kasat mata harus sesuai dengan peraturan dan kapasitas yang ada, namun lain halnya dengan pembangunan JAMBAN APBD Tahun anggaran 2019, diduga melakukan tindakan yang merugikan negara.

Hal ini dibuktikan dengan surat laporan somasi yang di layangkan dari koalisi aktivis muda provinsi banten (KAM BANTEN) atas temuan kami di lapangan kami meminta dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Serang-Banten untuk meninjau kegiatan tersebut.

(Danny Pratama ) Selaku Ketua Presidium Koalisi Aktivis Muda Provinsi Banten menerangkan harus ada pantauan dan perhatian khusus terhadap segala pembangunan,jika dugaan kami benar adanya kami akan menggelar AKSI UNJUK RASA.

“Saya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undang sebaimana di atur dalam UU RI No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi Pasal 43 ayat 2 yang menyatakan, barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan kontruksi bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan dan mengakibatkan kegagalan bangunan dikenakan denda 5% dari nilai Kontrak ucap Danny., saat di temui oleh awak media.(Red)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai